

JAKARTA, SuaraProperti.Com - Maraknya kabar tentang aksi penipuan rumah murah berkedok syariah, ternyata hanya dilakukan oleh segelintir oknum developer nakal. Tak serta merta, developer lain ikut divonis sebagai pengembang perumahan yang tak bertanggung jawab.
Bahkan, gimmick yang menggiurkan terkadang menjadi andalan, ‘membius’ konsumen sehingga terbuai hingga akhirnya percaya dan beli properti. Kemudian untuk menghindari oknum developer yang rentan dengan aksi penipuan, sebaiknya pastikan pengembang perumahan tersebut sudah bekerjasama dengan bank sebagai pembiayaan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).
Dengan demikian, bisa dipastikan developer sudah mengantongi perizinan termasuk kelengkapan legalitas sebagai persyaratan yang harus disertakan dalam perjanjian bank. Inilah yang harus dipahami masyarakat calon konsumen kenapa tidak disarankan untuk melakukan transaksi tanpa bank.
Apalagi, rentannya aksi penipuan karena developer tidak melibatkan bank sebagai penjamin. Oknum pengembang nakal biasanya menawarkan rumah dengan skema pembayaran langsung.
Oleh sebab itu, disarankan kepada masyarakat calon konsumen bisa melakukan cara ini untuk menghindari developer yang nakal;
1. CEK SERTIFIKAT PROPERTI
Langkah pertama, saat mendatangi pihak pengembang, jangan sungkan-sungkan untuk menanyakan legalitas properti. Salah satunya minta bukti salinan legalitas seperti sertifikat properti. Jika perlu, mintalah untuk ditunjukkan sertifikat asli dari developer di ‘depan muka’. Memang, mengusut legalitas ini harus jeli dan selektif. Pasalnya, calon konsumen sangat rentan dengan permasalahan legalitas properti. Misalnya ketika sebuah apartemen mulai dipasarkan, namun ternyata IMB atau sertifikat nya masih belum rampung.
2. CARA LAIN BISA DIPERHATIKAN LISTRIK
Proyek hunian baru yang tidak bermasalah ditandai dengan ketersediaan listrik dari PLN. Konsumen bisa memeriksa dari meteran listriknya, apakah benar-benar sudah bermitra dengan pihak PLN atau tidak.
Lazimnya, PLN tidak akan memberikan fasilitas listrik apabila status lahan atau properti tersebut belum legal atau disetujui.
3. CERMATI PROSES PEMBAYARAN BOOKING FEE
Cara ketiga adalah cermati penawaran proses pembayaran booking fee (Tanda jadi) dari pengembang. Dalam hal ini biasanya penawaran dari sales marketing. Sebaiknya, hindari pengembang yang menawarkan pembayaran uang muka secara bayar ‘di muka’ dan lakukan proses pembayaran via transfer bank. Pengembang yang baik, tentu akan meminimalisasi penyelewengan uang oleh pihak sale marketing mereka.
4. HATI-HATI CICILAN UANG MUKA
Cara keempat yaitu berhati-hati bila ditawarkan untuk mencicil uang muka. Siapa yang tidak tergiur dengan kemudahan cicilan uang muka. Ada yang 6x, 12x, atau bahkan ada yang sampai 2 tahun. Nah, jika calon konsumen mengambil kemudahan ini pastikan perjanjian cicilan uang muka tertera jelas. Terutama, yang mengatur periode dan besar cicilan. Pada kasus klasik yang diterapkan oknum developer ‘nakal’, biasanya mereka mengobral cicilan uang muka. Namun faktanya, tidak sedikit konsumen yang tiba-tiba ditagih dengan waktu yang lebih cepat dengan kisaran nominal yang lebih besar pula.
5. PERHATIKAN REKAM JEJAK DEVELOPER
Terakhir, ketahui dahulu rekam jejak developernya. Mulai dari lokasi kantor perusahaannya, siapa pemilik perusahaanya, dan yang paling penting proyek mana saja yang sudah dibuat dan bagaimana hasilnya. Itulah yang harus dicari oleh konsumen, agar tidak dirugikan di kemudian hari. - Suara Properti

Memiliki taman minimalis di rumah tentu memberikan kesejukan tersendiri. Tapi bagi Anda yang bekerja di kantoran, pasti hanya punya waktu terbatas untuk merawat taman.

Ruang-ruang di rumah dapat disulap menjadi ruang yang menyenangkan bagi anak. Inilah sejumlah inspirasinya.

Presiden Jokowi menghadiri perayaan Imlek Nasional 2020 di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang