Hore! Mulai 1 April, MBR Berpenghasilan Rp8 Juta Boleh Beli Rumah Subsidi
Administrator
8.Apr.2020

Lewat beleid terbaru tentang pembiayaan perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), pemerintah menetapkan bahwa penghasilan masyarakat maksimum Rp 8 juta per bulan bisa memiliki rumah lewat Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi. Baik itu lewat skema KPR subsidi Fasilitas Likuditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) maupun lewat skema subsidi selisih bunga (SSB).

 

 

Aturan yang dituangkan dalam Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 tentang Batasan Penghasilan Kelompok Sasaran, Besaran Suku Bunga, Lama Masa Subsidi, Dan Jangka Waktu Kredit Pemilikan KPR Bersubsidi itu menjelaskan bahwa terdapat perubahan batas maksimum penghasilan penerima bantuan subsidi yang sebelumnya dari Rp 4 juta untuk rumah umum tapak hingga Rp 7 juta per bulan untuk rumah susun menjadi Rp 8 juta per bulan untuk rumah tapak dan susun. Aturan itu menginduk dengan Peraturan Menteri Nomor 20/PRT/M/2019 Tentang Kemudahan Dan Bantuan Pemilikan Rumah Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah.

 

 

Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Eko D. Heripoerwanto menyebutkan bahwa beleid tersebut efektif berlaku mulai 1 April 2020.

 

 

“Aturan ini disusun sesuai dengan yang diusulkan oleh masyarakat baik dari sisi MBR, pengembang, maupun bank pelaksana. Ada beberapa relaksasi yang sangat mempengaruhi atau sangat cocok diberlakukan di regional tertentu. Selanjutnya pemerintah juga tetap menyalurkan SSB (Subsidi Selisih Bunga) dan SBUM (Subsidi Bantuan Uang Muka),” ujar Eko, dalam kegiatan teleconference sosialisasi aturan tersebut bersama para pemangku kepentingan  sektor perumahan rakyat yang diselenggarakan oleh Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Selasa 31/3. Selain internal Kementerian PUPR, teleconference itu juga diikuti oleh perwakilan dari 43 bank, dan 17 asosiasi pengembang perumahan.

 

 

 

Sedangkan untuk tenor (jangka waktu) masa subsidi berjalan, untuk penyaluran FLPP masa subsidi masih berlangsung paling lama 20 tahun. Sedangkan untuk SSB berlangsung paling lama 10 tahun. Sedangkan untuk SBUM yang diberlakukan masih sama, yaitu sebesar Rp4.000.000,00.

 

 

Khusus untuk wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat, diberikan skema yang relatif khusus, yaitu batasan penghasilan untuk rumah umum tapak sebesar Rp8.000.000,00 dan Sarusun umum sebesar Rp8.500.000,00. Sedangkan suku bunga yang diterapkan adalah sebesar 4% dengan jangka waktu angsuran KPR paling lama 20 tahun. SBUM yang diberikan untuk wilayah tersebut sebesar Rp10.000.000,00. Kebijakan tersebut khusus diberikan dalam rangka dalam rangka memberikan kesempatan kepada masyarakat papua untuk dapat memanfaatkan KPR Bersubsidi.

 

 

Selain mengatur batasan penghasilan, suku bunga, masa subsidi dan jangka waktu KPR Subisidi, Keputusan Menteri ini juga mengatur batasan harga jual berikut dengan batasan luas tanah dan luas lantai bagi rumah umum tapak dan satuan rumah susun umum.

 

 

Batasan Harga Jual dan Luas Tanah Untuk kategori Rumah Umum Tapak, batasan harga jual terbagi menjadi lima (5) wilayah, yaitu : 1) Jawa (kecuali Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Sumatera (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai) dengan nilai jual maksimal Rp150.500.000,00; 2)Kalimantan (kecuali Kabupaten Murung Raya dan Kabupaten Mahakam Ulu) dengan nilai jual maksimal Rp164.500.000,00; 3) Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas) dengan nilai jual maksimal Rp156.500.000,00; 4)Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Kepulauan Anambas, Kabupaten Murung Raya, dan Kabupaten Mahakam Ulu dengan nilai jual maksimal 168.000.000,00; dan 5)Papua dan Papua Barat dengan nilai jual maksimal Rp219.000.000,00.

 

 

Sedangkan kategori Satuan Rumah Susun dikategorisasikan ke dalam dua wilayah, yaitu 1) Provinsi dan 2) Kota atau Kabupaten. Terkait luas tanah untuk Rumah Umum Tapak diatur paling rendah 60 meter persegi dan paling tinggi 200 meter persegi, luas lantai rumah diatur paling rendah 21 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.

 

 

Sedangkan untuk batasan Satuan Rumah Susun Umum mengatur luas lantai rumah dengan paling rendah 21 meter persegi dan paling tinggi 36 meter persegi.

 

 

“Meskipun posisi saat ini dan semua prihatin karena wabah COVID-19, tetapi tidak mengurangi keinginan kita bersama untuk memenuhi kebutuhan bagi MBR.Kita memastikan bahwa kebutuhan hunian tetap dapat kita penuhi.” ujar Eko menegaskan.

 

 

Eko juga mengingatkan kepada para pengembang untuk dapat memproduksi rumah-rumah dengan konstruksi berkualitas. Pemerintah sebelumnya mencatat bahwa masih ditemui kualitas bangunan kurang begitu menggembirakan. Menurutnya dengan konstruksi yang berkualitas maka dapat melindungi MBR selama angsuran berlangsung. Eko berharap bank pelaksana maupun pengembang, tetap menjalankan bisnisnya di tengah pandemi COVID-19.

 

 

“FLPP itu cukup dan akan dianggarkan juga dengan SSB. Nanti sampai akhir tahun, apabila semua siap dapat berjalan, maka akan ditargetkan hingga 330 ribu unit rumah, tentunya porsi yang didistribusikan sesuai dengan kapasitas dan porsinya masing-masing” pungkas Eko. - Indonesia Housing


Tags : properti, hunian, kpr, kpr subsidi, kementerian pupr, perumahan rakyat, infrastruktur pemerintah, FLPP
Recently Submitted Blog Posts
Must Read
Kloset ini Bisa Menahan Beban Seberat Harley-Davidson

Produk kloset memiliki tiga tipe instalasi, yaitu floor-standing, wall-faced, dan wall-hung. Wall-hung merupakan salah satu produk sanitasi yang sophisticated dan futuristis untuk kamar mandi modern.

Kenari Djaja Raih Penghargaan The Most Favorite Brand Of Consumer Choice Products 2019

Indonesia Property & Bank  kembali mengadakan acara  dengan tema DEVELOPMENT FOR THE FUTURE yang diselenggarakan di Grand Ball Room Hotel Intercontinental Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Product Zoning Design & Decor Essential (Hall 9 & 10)

IndoBuildTech Expo 2019 presents a comprehensive range of product categories as a choice of solutions to the building and construction.